Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet

Anggota Komisi III DPR Indra sepakat jika KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Angelina Sondakh. Menurutnya, pasal TPPU bisa membuat jera koruptor karena secara tak langsung aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara.

"Seharusnya KPK juga mengunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil kejahatan/korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita/diambil negara. Penyitaan aset ini sangat penting artinya dalam pemberantasan korupsi. Untuk memberi efek jera. Koruptor memang harus 'dimiskinkan' dengan menyita/mengambil uang/aset hasil korupsi," ujarnya dalam pesan elektronik, Minggu, (30/4).

Menurut kader PKS tersebut, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini, hukuman yang diterima koruptor sangat kecil baik dari segi sanksi kurungan maupun denda. Padahal, menurutnya, korupsi yang dilakukan puluhan hingga ratusan miliar. Karenanya, Indra mendesak KPK memiskinkan koruptor.

"Uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk membeli fasilitas mewah & fasilitas 'khusus lainnya' dilapas, dinikmati keluarga, & dinikmati/berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun. Jadi, akhirnya sanksi yang dberikan kepada koruptor tersebut kurang memberikan efek jera dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi," tuturnya.

Indra juga mendukung penuh KPK dan juga mengawal agar lembaga antikorupsi itu bekerja serius dan profesional dalam mengungkap kasus korupsi seperti yang saat ini tengah diselidiki KPK untuk mengungkap kemungkinan pihak lain terlibat dan dalang kasus korupsi seperti kasus Wisma Atlet. (*/OL-10)

0 Response to "Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet"