Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet
Anggota Komisi
III DPR Indra sepakat jika KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) dalam kasus Angelina Sondakh. Menurutnya, pasal TPPU bisa
membuat jera koruptor karena secara tak langsung aset hasil korupsi
dikembalikan kepada negara.
"Seharusnya KPK juga mengunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil
kejahatan/korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita/diambil
negara. Penyitaan aset ini sangat penting artinya dalam pemberantasan
korupsi. Untuk memberi efek jera. Koruptor memang harus 'dimiskinkan'
dengan menyita/mengambil uang/aset hasil korupsi," ujarnya dalam pesan
elektronik, Minggu, (30/4).
Menurut kader PKS tersebut, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi
selama ini, hukuman yang diterima koruptor sangat kecil baik dari segi
sanksi kurungan maupun denda. Padahal, menurutnya, korupsi yang
dilakukan puluhan hingga ratusan miliar. Karenanya, Indra mendesak KPK
memiskinkan koruptor.
"Uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk membeli fasilitas
mewah & fasilitas 'khusus lainnya' dilapas, dinikmati keluarga,
& dinikmati/berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun. Jadi,
akhirnya sanksi yang dberikan kepada koruptor tersebut kurang
memberikan efek jera dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan
korupsi," tuturnya.
Indra juga mendukung penuh KPK dan juga mengawal agar lembaga
antikorupsi itu bekerja serius dan profesional dalam mengungkap kasus
korupsi seperti yang saat ini tengah diselidiki KPK untuk mengungkap
kemungkinan pihak lain terlibat dan dalang kasus korupsi seperti kasus
Wisma Atlet. (*/OL-10)
0 Response to "Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet"
Posting Komentar