Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet
Anggota Komisi 
III DPR Indra sepakat jika KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian
 Uang (TPPU) dalam kasus Angelina Sondakh. Menurutnya, pasal TPPU bisa 
membuat jera koruptor karena secara tak langsung aset hasil korupsi 
dikembalikan kepada negara.
"Seharusnya KPK juga mengunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang 
(TPPU). Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil 
kejahatan/korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita/diambil 
negara. Penyitaan aset ini sangat penting artinya dalam pemberantasan 
korupsi. Untuk memberi efek jera. Koruptor memang harus 'dimiskinkan' 
dengan menyita/mengambil uang/aset hasil korupsi," ujarnya dalam pesan 
elektronik, Minggu, (30/4).
Menurut kader PKS tersebut, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi 
selama ini, hukuman yang diterima koruptor sangat kecil baik dari segi 
sanksi kurungan maupun denda. Padahal, menurutnya, korupsi yang 
dilakukan puluhan hingga ratusan miliar. Karenanya, Indra mendesak KPK 
memiskinkan koruptor.
"Uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk membeli fasilitas 
mewah & fasilitas 'khusus lainnya' dilapas, dinikmati keluarga, 
& dinikmati/berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun. Jadi,
 akhirnya sanksi yang dberikan kepada koruptor tersebut kurang 
memberikan efek jera dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan 
korupsi," tuturnya.
Indra juga mendukung penuh KPK dan juga mengawal agar lembaga 
antikorupsi itu bekerja serius dan profesional dalam mengungkap kasus 
korupsi seperti yang saat ini tengah diselidiki KPK untuk mengungkap 
kemungkinan pihak lain terlibat dan dalang kasus korupsi seperti kasus 
Wisma Atlet. (*/OL-10)
 
 

 
 Postingan
Postingan
 
 
 
 
 
 
.gif) 
 
 
0 Response to "Kasus Angelina Sondakh dalam wisma atlet"
Posting Komentar