Pengertian dan contoh Vignet
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Anggota Komisi
III DPR Indra sepakat jika KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) dalam kasus Angelina Sondakh. Menurutnya, pasal TPPU bisa
membuat jera koruptor karena secara tak langsung aset hasil korupsi
dikembalikan kepada negara.
"Seharusnya KPK juga mengunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil
kejahatan/korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita/diambil
negara. Penyitaan aset ini sangat penting artinya dalam pemberantasan
korupsi. Untuk memberi efek jera. Koruptor memang harus 'dimiskinkan'
dengan menyita/mengambil uang/aset hasil korupsi," ujarnya dalam pesan
elektronik, Minggu, (30/4).
Menurut kader PKS tersebut, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi
selama ini, hukuman yang diterima koruptor sangat kecil baik dari segi
sanksi kurungan maupun denda. Padahal, menurutnya, korupsi yang
dilakukan puluhan hingga ratusan miliar. Karenanya, Indra mendesak KPK
memiskinkan koruptor.
"Uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk membeli fasilitas
mewah & fasilitas 'khusus lainnya' dilapas, dinikmati keluarga,
& dinikmati/berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun. Jadi,
akhirnya sanksi yang dberikan kepada koruptor tersebut kurang
memberikan efek jera dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan
korupsi," tuturnya.
Indra juga mendukung penuh KPK dan juga mengawal agar lembaga
antikorupsi itu bekerja serius dan profesional dalam mengungkap kasus
korupsi seperti yang saat ini tengah diselidiki KPK untuk mengungkap
kemungkinan pihak lain terlibat dan dalang kasus korupsi seperti kasus
Wisma Atlet. (*/OL-10)
bahan i:
4 kuning telur
2 putih telur
100 gram gula pasir
1 sendok teh sp
40 gram tepung terigu protein sedang
20 gram cokelat bubuk
75 gram margarin, dilelehkan
30 gram dark cooking chocolate
2 sendok teh cokelat pasta
bahan ii:
50 gram margarin
50 gram cream cheese
25 gram tepung gula
2 butir telur
60 gram tepung terigu protein sedang
15 gram susu bubuk
25 gram white cooking chocolate, dilelehkan
Cara Pengolahan :
Genderang tabu yang ditiupkan Pemerintah untuk menaikkan harga BBM
bersubsidi telah diputuskan oleh DPR malam tadi setelah melakukan rapat
paripurna yang cukup alot dari pakul 13.30 WIB hingga dapat mengambil
keputusan pada pukul 01.00 WIB dinihari. Rapat paripurna ini juga
diwarnai walk out yang dilakukan Fraksi Partai Hanura dan
Fraksi PDI-Perjuangan yang ‘merasa’ tidak dihargai lagi pada saat
paripurna berlangsung, sehingga rapat pun harus dilakukan dengan voting
terbuka karena tidak dapat memperoleh hasil musyawarah bersama. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk ‘menunda’ kenaikan BBM
bersubsidi. Mengapa menunda? Pasalnya, DPR memutuskan untuk ‘menyelipkan’ ayat 6a dalam pasal 7 ayat 6. Ketua
DPR Marzuki Alie Jumat Malam (30/3/2012) telah mengesahkan RAPBN-P 2012
menjadi APBN-P 2012 dimana opsi 2 yang ‘menyelipkan’ ayat 6a menjadi
bagian didalamnya.
Pasal 7 ayat 6a berisi poin “Dalam hal rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil/ICP) dalam hal ini bisa mengalami kenaikan atau mengalami penurunan 15% secara rata-rata dalam waktu 6 bulan maka pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM”.
Dari pasal tersebut sangat tegas menyatakan, apa yang terjadi kedepan maka kenaikan BBM bergantung kepada harga minyak mentah Indonesia. Asumsi dalam APBN-P 2012, ICP ditetapkan sebesar US$ 105 per barel. Berarti jika rata-rata selama 6 bulan ICP mencapai US$ 120,75 maka BBM bisa naik menjadi Rp 6.000 per liter.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan
ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP
:
* Oktober 2011 US$ 109,25 per barel,
* November 2011 US$ 112,94 per barel,
* Desember 2011 US$ 110,70 per barel,
* Januari 2012 US$ 115,90 per barel,
* Februari 2012 US$ 122,17 per barel, dan
* Maret 2012 US$ 128 per barel.
Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata
ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan
pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Jadi, masih di
bawah 15%, sehingga pemerintah belum bisa menaikkan harganya.
Sebenarnya pasal yang baru saja diketok oleh DPR tersebut bertentangan
dengan pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara. Sehingga tidak bisa diserahkan ke harga pasar. Negara harus
menentukan sendiri harganya, tidak boleh berpatokan terhadap pasar. Itu
merupakan pendapat dari ahli hukum Tata Negara, Margarito. Kasus seperti
ini juga pernah terjadi dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 21 Desember 2004 yang menyatakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Migas
batal. Pengujian UU Migas ini terhadap UUD 1945 bernomor perkara
002/PPU-I/2003, di mana pemohon judicial review adalah Asosiasi
Penasihat Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (APHI), BPHI, Yayasan
324, Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Pertamina, dan Panji R
Hadinoto yang mewakili Universitas Perjuangan ’45.
Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Minyak dan Gas (UU Migas) itu sendiri berbunyi ‘Harga
bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial
pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu’.
Dengan logika yang hampir ‘mirip’ dengan penambahan pasal 7 ayat 6a
UU APBN-P diatas, maka ada harapan bagi rakyat Indonesia untuk dapat
melihat harga BBM bersubsidi untuk tidak naik tahun 2012 ini. Namun bila
ternyata setelah diajukan gugatan ke MK dan MK memutuskan menolak
gugatan tersebut, Pemerintah bisa saja menaikkan harga
BBM bersubsidi setelah tanggal 31 Agustus 2012 dalam hal harga ICP lebih
dari US$ 120,75 per barel. Tentu saja keputusan paripurna DPR yang
terhormat Jumat Malam tadi secara tersirat ‘mengamini’ kenaikan BBM
bersubsidi, tinggal menunggu waktu dan perkembangan harga minyak dunia
saja. Kalau rapat paripurna kemarin tidak menyisipkan pasal 7 ayat 6a,
rakyat setidaknya tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi untuk
tahun 2012. Hal inilah yang disuarakan oleh Fraksi PDI-Perjuangan,
Gerindra, Hanura, dan PKS yang menolak adanya pasal tambahan tersebut
walaupun pada saat voting terbuka Fraksi Hanura yang diikuti Fraksi
PDI-Perjuangan abstain karena walk out.
Dengan adanya suara Fraksi PKS yang menolak dengan tegas kenaikan
harga BBM bersubsidi -tidak ada tambahan pasal 7 ayat 6a-, membuat
posisi PKS di koalisi pemerintahan rawan. Berada di pemerintahan tetapi
menolak usulan pemerintah. Usulan mendepak PKS dari koalisi pemerintah
semakin kencang didengunkan. Tinggal saja SBY yang memutuskan apakah
berani ‘meng-kick‘ PKS dari koalisi atau tidak. Jika berani
‘mengusir’ PKS dari koalisi, tentu saja jabatan Menkominfo, Menteri
Sosial dan Menteri Pertanian akan lowong karena sekarang dijabat oleh
kader PKS. Tapi dengan melihat posisi tawar PKS yang tinggi baik di
parlemen maupun di pemerintahan, rasanya SBY belum kuat untuk meng-kick PKS dari koalisi pemerintah.
Jika di Indonesia ramai soal BBM menyusul kebijakan pemerintah yang
ingin menaikkan harga BBM bersubsidi karena naiknya harga minyak mentah
internasional, di negeri tetangga situasi serupa tidak terjadi. Di
Malaysia, pemerintah negara jiran tersebut justru mengambil kebijakan
mempertahankan subsidi terhadap bahan bakar minyaknya.
i try to resist what my heart feels
but i’m falling into pieces
drifting further away from you
everything won’t seem right
if you were here with me
you’d brush away this loneliness from me
(reff)
there will never be another by my side
because all i am is just for you
and there can never be another by my side
i need you here with me
and brush away this loneliness from me
everything was seem so right
if you were here with me
everything was seem right.. once again
i need you here with me
(reff)
you’d brush away this loneliness from me
till the end of time… x2
(reff)
you brush away this loneliness from me
till the end of time… x2
lihatlah luka ini yang sakitnya abadi
yang terbalut hangatnya bekas pelukmu
aku tak akan lupa tak akan pernah bisa
tentang apa yang harus memisahkan kita
di saat ku tertatih tanpa kau disini
kau tetap ku nanti demi keyakinan ini
jika memang dirimulah tulang rusukku
kau akan kembali pada tubuh ini
ku akan tua dan mati dalam pelukmu
untukmu seluruh nafas ini
kita telah lewati rasa yang pernah mati
bukan hal baru bila kau tinggalkan aku
tanpa kita mencari jalan untuk kembali
takdir cinta yang menuntunmu kembali padaku
di saat ku tertatih tanpa kau disini
kau tetap ku nanti demi keyakinan ini
jika memang kau terlahir hanya untukku
bawalah hatiku dan lekas kembali
ku nikmati rindu yang datang membunuhku
untukmu seluruh nafas ini
dan ini yang terakhir (aku menyakitimu)
ini yang terakhir (aku meninggalkanmu hooo..)
tak kan ku sia-siakan hidupmu lagi
ini yang terakhir, dan ini yang terakhir
tak kan ku sia-siakan hidupmu lagi
There was a man who liked money very much. He worked all of his life and wanted to save all of his money for his own future. He was a real miser when it came to his money. He loved money more than just about anything.
Even, just before he died, he said to his wife; "Now listen, when I die, I want you to take all my money and place it in the casket with me. I wanna take my money to the afterlife." So he asked his wife to promise him with all her heart that when he died, she would put all the money in the casket with him.
Well, one day, he really died. Then he was stretched out in the casket. The wife was sitting there in black clothes next to her closest friend. When they finished the ceremony, just before the undertakers got ready to close the casket, the wife said "Wait just a minute!"
She had a box in her hands. She came over with the box and placed it in the casket. After that the undertakers locked the casket down and rolled it away. Not long after that, her friend said, "I hope you were not crazy enough to put all that money in the casket."
The wife turned to her friend and replied; "Yes, because I have promised." Then she continued; "I can't lie. I promised him that I was going to put that money in that casket with him." Feeling shocked, her friend said; "You mean that you have put every cent of his money in the casket with him?" Then the wife answered; "Surely I did. I got it all together, put all the money into my account and I just wrote him a check."
***
Notice on Generic structure of spoof sample
Spoof text is very similar to recount text. Both spoof and recount tell about the past event with chronological order. Its purpose is to amuse reader with funny story. The story mostly is ended with an unpredictable event.
The above spoof sample has generic structure as follow:
Orientation: It is the introduction of the story. By giving the orientation, reader will recognize, for the first time, who involves in the story.The above story talks about a wife and his husband who loves money too much even up to his death.
Events: Several events are explored in chronological way which able to arrange the story read nicely.Promising with her money miser husband, Putting the box inside casket, locking and rolling the casket are the events which build the complete story.
Twist: This is the unpredictable event/thing/way which amuse the reader. Readers even did not predict before that it would be. When reading the above story, for the first, readers likely think that the wife would put all the money instead of just a check
Apa sih teks Spoof itu ?
Teks spoof adalah teks yang menceritakan sebuah kejadian lucu atau peristiwa yang aneh yang telah terjadi di masa lampau.
Struktur dari teks spoof yaitu:
1. Orientation: Berfungsi sebagai awal cerita yang mengantar ke dalam inti cerita
2. Event 1: Bagian yang menceritakan kejadian awal
3. Event 2: Bagian yang menceritakan kejadian setelah kejadian awal (bila ada)
4. Twist: Akhir yang tidak terduga atau lucu
“That Phone is Off” ; example of spoof
Soon after he left college, Dave found one of his uncles who was very rich and had no children of his own died and left him a lot of money, so he decided to set up his own real estate agency.
Isuk kénéh Si Kabayan jeung mitohana geus harudang, lantaran poé éta rayahat rék moro uncal.
Macam-macam organisasi internasional diantaranya sebagai berikut :
1. UN = United Nation = PBB (1945)
2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
3. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
5. UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
6. UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
7. UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
8. WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9. IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
11. NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
14. WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
A. Karakteristik Seni Rupa dan Cabang-cabangnya
Designed by EZwpthemes
Converted into Blogger Templates by Theme Craft